BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pencapaian kesehatan optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu
unsur kesejahteraan umum yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan
kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang. Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama
pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan
terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan
yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai
kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi
dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan
kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu
kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Tetapi sekarang keadaan
sudah banyak berubah. Terkadang kehilangan nyawa hanyalah hal yang biasa. Dan
kasusnya bisa menguap begitu saja. Banyak profesi yang mengesampingkan etika
profesinya agar mendapat keuntungan pribadi dan mengesampingkan asas kemanusiaan.
Oleh sebab itu kami memilih tema “Etika Profesi Dokter dilihat dari kacamata
Kasus Dokter Ayu”
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan diuraikan tentang
beberapa masalh, yauitu :
1.
Etika Profesi seorang Dokter
2.
Landasan hukum yang melandasi etika profesi seorang Dokter
3.
Kronologi kejadian Kasus Dokter Ayu
4.
Kasus dokter Ayu dilihat dari Etika Profesi Seorang Dokter
1.3 Maksud dan Tujuan
Penelitian:
Maksud dan tujuan dilakukannya penelitian
ini adalah :
1.
Memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Ilmu Komunikasi
2.
Untuk mengetahui apa saja Etika Profesi dari seorang Dokter
3.
Untuk mengetahui kronologi Kasus Dokter Ayu
4.
Untuk mengetahui keterkaitan kasus Dokter Ayu dengan Etika Profesi dari seorang
Dokter
1.4 Metode Penelitian
Metode penelitian dari
penulisan makalah ini adalah mengunakan metode Deskriptif, yaitu dengan cara
mengumpulkan data data dari berbagai sumber untuk kemudian dijadikan satu
menjadi sebuah makalah yang bisa menjelaskan semua tentang kronologi kasus,
akibat kasus, penyebab terjadinya dan juga dampak yang ditimbulkan dari kasus
Malpraktek Dokter Ayu ini.
1.5 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari
penulisan makalah ini adalah para ahli kesehatan khususnya profesi dokter.
Dokter-dokter yang melangar kode etik profesinya dan juga para pasien yang
merasa menjadi korban para dokter tersebut.
BAB II
ISI
2.1 Landasan Teori
2.1.1 PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah
suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang
secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam
suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan
perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai
tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan
berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan
bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan
dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
Etika kedokteran merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran
dalam hubungannya dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya
serta merupakan bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan
tindakan medic ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral.
2.1.2 PENGERTIAN DOKTER
Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang
kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam
bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin
sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa
dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter
gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam
maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2.1.3 PENGERTIAN KEDOKTERAN
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu
ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya.
Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan
kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan
memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan
tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan
dari pengetahuan tersebut.
2.1.4 TUJUAN ETIKA PROFESI DOKTER
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk
mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap
profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat
bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran
untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan profesinya tersebut agar sesuai
dengan tuntutan ideal. Tunutakn tersebut kita kenal dengan kode etik profesi
dokter.
2.2 Kode Etik Kedokteran Indonesia
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NO. 221 /PB/A.4/04/2002 TENTANG
PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
A. Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter
harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter
harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi
yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan
pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter
harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan
atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya
diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan
pasien.
Pasal 6
Setiap dokter
harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan
teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang
dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter
hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri
kebenarannya.
Pasal 7a
Seorang dokter
harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten
dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang
(compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter
harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan
berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan
dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan,
dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter
harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan
lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokten
harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan
pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan
semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta vberusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter
dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya
serta masyarakat, harus saling menghormati.
B. Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10
Setiap dokten
wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya
untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk
pasien kepada dokten yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter
harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan
dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah
lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien,
bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter
wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan,
kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
C. Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawat
Pasal 14
Setiap dokter
memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter
tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan
atau berdasarkan prosedur yang etis.
D. Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16
Setiap dokter
harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter
harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran/kesehatan.
2.3
Sumpah Dokter
1.
Saya akan membaktikan hidup
saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2.
Saya akan menjalankan tugas
saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan
saya sebagai dokter.
3.
Saya akan memelihara dengan
sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4.
Saya akan merahasiakan segala
sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
5.
Saya tidak akan mempergunakan
pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusian,
sekalipun di ancam.
6.
Saya akan menghormati setiap
hidup insani mulai dan saat pembuahan.
7.
Saya akan senantiasa
mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8.
Saya akan berikhtiar dengan
sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit
dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
9.
Saya akan memberi kepada
guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti
saudara sekandung.
11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik
Kedokteran Indonesia.
12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan
dengan mpertaruhkan kehormatan diri saya.
2.4 Pengertian Malprakter
Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai
arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan
atau tindakan yang salah”.
Malpraktek adalah tindakan profesional yang tidak benar atau kegagalan
untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat oleh profesional kesehatan seperti
dokter, ahli terapi fisik, atau rumah sakit. Malpraktik mengharuskan pasien membuktikan adanya
cedera dan bahwa hal itu adalah hasil dari
kelalaian oleh profesional kesehatan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Tinjauan Kasus
Untuk contoh kasus dari kode etik seorang dokter maka kami akan membahas
tentang dugaan kasus malpraktek yang dilakukan oleh Dokter Ayu dan
kawan-kawan. Menurut kami dan banyak orang diluar sana kasus ini melanggar kode
etik seorang Dokter. Ada juga yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menlanggar
kode etik kedokteran sama sekali. Oleh sebab itu kelompok kami akan membahas
contoh kasus ini. Berikut kronologinya :
1.
Tanggal 10 April 2010
Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan
wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas
rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan
pembukaan dua. Namun setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada
kemajuan dan justru malah muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga ketika itu
diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat. Pada saat itu terlihat tanda
tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat
persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar. Tapi yang terjadi menurut
dr Nurdadi, pada waktu sayatan pertama dimulai, pasien mengeluarkan darah yang
berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang
oksigen. Tapi setelah itu bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi
kondisi pasien semakin memburuk dan sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan
meninggal dunia.
2.
15 September 2011
Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu,
dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun
Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan
bebas murni. Dari hasil otopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena
adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak
diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik
kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni. Tapi
ternyata kasus ini masih bergulir karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung yang kemudian dikabulkan.
3.
18 September 2012
dr Ayu dan koleganya
ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas putusan MA, dr Ayu
ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kaltim, Jumat, 8
November 2013 lalu. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke Rutan Malendeng.
Tujuh hari kemudian, satu kolega dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, ditangkap di
Medan Sumatera Utara. Ia menyusul dr Ayu, ditempatkan di Rutan Malendeng. Kini
hanya tersisa dr Hendry Siagian yang masih buron..
4.
11 Februari 2013
Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan
surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali
(PK). Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado
menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kalau
ketiga dokter tidak bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Majelis
Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan
adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada
pasien. Dan Menunjuk Jerry Tambu, SH, LLM, Ramli Siagian SH dan Sabat Sinaga,
SH, MH sebagai kuasa hukum untuk upaya Peninjauan Kembali (PK)
5.
8 Februari 2014
Tiga dokter terpidana kasus
malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy
Siagian akhirnya benar-benar bebas. Kepastian kebebasan mereka setelah salinan
petikan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), telah
diterima Rutan Malendeng Manado, Jumat (7/2/2014) malam.
3.2
Pembahasah Kasus
Setelah kami mengumpulkan data-data
dari berbagai sumber kelompok kami menyatakan bahwa kami setuju dengan
keputusan akhir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Dokter Ayu dan dua
temannya dibebaskan berikut adalah point-point yang mendukung keputusan kami :
a.
Bahwa Dokter Ayu sudah melakukan semua tindakan menurut proses yang standar
dilakukan untuk sebuah proses operasi Cesar. Jika menurut keluarga ada kelalian
dalam hal ini membiarkan pasien mununggu berjam-jam dalam proses persalinan itu
dikarenakan dalam proses melahirkan ada tahapan-tahapan pembukaannya, dalam
kasus ini sang pasien memang membutuhkan proses sampai 8 jam untuk sampai pada
proses pembukaan terakhir.
b.
Menurut kelompok kami soerang dokter juga hanya seorang manusia biasa yang juga
hanya lah seorang yang memiliki kemampuan lebih dalm membantu orang-orang
sakit. Seorang Dokter bukanlah Tuhan yang bisa membuat seseorang untuk terus
hidup di dunia ini. Jadi jikalau ada seseorang meninggal di rumah sakit itu
bukan merupakan kesalahan dokter apalagi dokter tersebut sudah melakukan semua
prosedur sesuai dengan profesinya. Karena hidup dan mati manusia hanya ditangan
Tuhan bukan ditanggan seorang dokter.
.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
a.
Kode Etik Kedokteran Indonesia
disusun dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : kewajiban dokter, yaitu kewajiban
umum, kewajiban kepada pasien, kewajiban kepada diri sendiri dan teman
sejawatnya. Keharusan mengamalkan kode etik disebutkan dalam lafal sumpah
dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti terbuka
kemungkinan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggan kode etik.
b.
Kematian seseorang ditangan dokter itu bukan merupakan kesalahan dokter,
kecuali jika sang dokter memang melakukan kesengajaan yang menjebabkan pasien
itu meninggal dunia. Tapi ditangan Tuhan.
c.
Sanksi Untuk Kasus Malpraktek adalah ganti rugi. Jika pasien merasa dirugikan
dan apabila pengadilan menyatakan bahwa sang Dokter bersalah maka dokter
tersebut harus melakukan ganti rugi terhadap pasien dan biasanya disertai
hukuman pencabutan surat ijin praktek. Tapi bila sampai menyebabkan kematian
dan memang sang Dokter dinyatakan bersalah atau lalai sehingga menyebabkan
pasinya meninggal dunia, maka dokter itu bisa menerima sanksi penjara seperti
kasus pidana lain.
d.
Untuk unsur kelalaian dalam menangani pasien, Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk, yaitu :
1. Malfeasance berarti melakukan tindakan
yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau improper),
misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakan
medis tersebut sudah improper).
2. Misfeasance berarti melakukan pilihan
tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper
performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi
prosedur.
3. Nonfeasance adalah tidak melakukan
tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.
e.
Pada dasarnya kelalaian terjadi apabila
seseorang dengan tidak sengaja, melakukan sesuatu (komisi) yang seharusnya
tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu (omisi) yang seharusnya dilakukan
oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan
situasi yang sama. Dilihat dari pengertian ini maka Dokter Ayu tidak
melakukan sebuah kelalaian karena sudah melakukan tidakaan sesuai prosedur
profesinya.
3.2 Saran
Ada baiknya kita melakukan beberapa hal
berikut agar kita terbebas dari bahaya malpraktek kedokteran :
1.
Pilih tempat
pengobatan (RS atau Klinik) yang memiliki reputasi cukup baik. Jangan hanya
mempertimbangkan jarak dengan rumah sebagai dasar memilih tempat berobat.
Jangan ragu memilih di tempat yang jauh asalkan reputasinya bagus, meskipun di
dekat rumah anda ada layanan kesehatan tetapi belum jelas reputasinya.
2.
Ketika
pasien melakukan rawat inap, akan ada dokter yang ditunjuk untuk menangani
pasien. Jangan ragu untuk meminta dokter yang anda percayai kepada pihak
manajemen
3.
Jangan takut
untuk bertanya kepada dokter mengenai tindakan medis yang dilakukan. Menurut UU
Kesehatan, keluarga pasien berhak tahu apa saja tindakan medis yang dilakukan
dokter kepada pasien.
4.
Jangan takut
untuk bertanya kepada dokter obat yang diberikan kepada pasien. Sebagai
keluarga, anda berhak tahu dan dilindungi oleh UU Kesehatan.
5. Cari
Pendapat Kedua bahkan Ketiga. Setiap orang tentu memiliki pendapat yang
berbeda, begitu juga dengan dokter. Mereka memiliki pengalaman, ilmu, dan
terlebih lagi hati nurani yang berbeda. Semua perbedaan ini bisa jadi bahan
pertimbangan yang baik bagi Anda.
6. Jika
Memungkinkan Cari Dokter yang Anda Kenal Baik Karakternya sesingga kita tidak
perlu lagi akan kesungguhan mereka dalam menangani penyakit kita. Karena rasa
percaya tersebut maka kita tidak perlu merasa takut bahwa sang dokter akan
mencelakai kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar