Senin, 24 April 2017

etika profesi seorang dokter



BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
Pencapaian kesehatan optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Tetapi sekarang keadaan sudah banyak berubah. Terkadang kehilangan nyawa hanyalah hal yang biasa. Dan kasusnya bisa menguap begitu saja. Banyak profesi yang mengesampingkan etika profesinya agar mendapat keuntungan pribadi dan mengesampingkan asas kemanusiaan. Oleh sebab itu kami memilih tema “Etika Profesi Dokter dilihat dari kacamata Kasus Dokter Ayu”

1.2         Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan diuraikan tentang beberapa masalh, yauitu :
1.      Etika Profesi seorang Dokter
2.      Landasan hukum yang melandasi etika profesi seorang Dokter
3.      Kronologi kejadian Kasus Dokter Ayu
4.      Kasus dokter Ayu dilihat dari Etika Profesi Seorang Dokter

1.3         Maksud dan Tujuan Penelitian:
Maksud dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah :
1.      Memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Ilmu Komunikasi
2.      Untuk mengetahui apa saja Etika Profesi dari seorang Dokter
3.      Untuk mengetahui kronologi Kasus Dokter Ayu
4.      Untuk mengetahui keterkaitan kasus Dokter Ayu dengan Etika Profesi dari seorang Dokter

1.4         Metode Penelitian
Metode penelitian dari penulisan makalah ini adalah mengunakan metode Deskriptif, yaitu dengan cara mengumpulkan data data dari berbagai sumber untuk kemudian dijadikan satu menjadi sebuah makalah yang bisa menjelaskan semua tentang kronologi kasus, akibat kasus, penyebab terjadinya dan juga dampak yang ditimbulkan dari kasus Malpraktek Dokter Ayu ini.

1.5         Ruang Lingkup
 Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah para ahli kesehatan khususnya profesi dokter. Dokter-dokter yang melangar kode etik profesinya dan juga para pasien yang merasa menjadi korban para dokter tersebut.


BAB II
ISI

2.1 Landasan Teori
2.1.1        PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
Etika kedokteran merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakan bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan tindakan medic ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral.

2.1.2        PENGERTIAN DOKTER
Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.1.3        PENGERTIAN KEDOKTERAN
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut.

2.1.4        TUJUAN ETIKA PROFESI DOKTER
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tunutakn tersebut kita kenal dengan kode etik profesi dokter.

2.2    Kode Etik Kedokteran Indonesia
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA NO. 221 /PB/A.4/04/2002 TENTANG PENERAPAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
A.    Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.

Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 7d
Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta vberusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

B.     Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10
Setiap dokten wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk pasien kepada dokten yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

C.    Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawat
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

D.    Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

2.3      Sumpah Dokter
1.        Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2.        Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
3.        Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4.        Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
5.        Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusian, sekalipun di ancam.
6.        Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dan saat pembuahan.
7.        Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8.        Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
9.        Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
10.    Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara sekandung.
11.    Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
12.    Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mpertaruhkan kehormatan diri saya.

2.4      Pengertian Malprakter
Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.
Malpraktek adalah tindakan profesional yang tidak benar atau kegagalan untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat oleh profesional kesehatan seperti dokter, ahli terapi fisik, atau rumah sakit. Malpraktik mengharuskan pasien membuktikan adanya cedera dan bahwa hal itu adalah hasil dari kelalaian oleh profesional kesehatan.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Tinjauan Kasus
            Untuk contoh kasus dari kode etik seorang dokter maka kami akan membahas tentang dugaan  kasus malpraktek yang dilakukan oleh Dokter Ayu dan kawan-kawan. Menurut kami dan banyak orang diluar sana kasus ini melanggar kode etik seorang Dokter. Ada juga yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menlanggar kode etik kedokteran sama sekali. Oleh sebab itu kelompok kami akan membahas contoh kasus ini. Berikut kronologinya :
1.             Tanggal 10 April 2010
Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua. Namun setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan justru malah muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga ketika itu diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat. Pada saat itu terlihat tanda tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar. Tapi yang terjadi menurut dr Nurdadi, pada waktu sayatan pertama dimulai, pasien mengeluarkan darah yang berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang oksigen. Tapi setelah itu bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien semakin memburuk dan sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.
2.             15 September 2011
Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara karena laporan malpraktik keluarga korban. Namun Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Dari hasil otopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah yang sebelumnya tidak diketahui oleh dokter. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni. Tapi ternyata kasus ini masih bergulir karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan.
3.             18 September 2012
dr Ayu dan koleganya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas putusan MA, dr Ayu ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kaltim, Jumat, 8 November 2013 lalu. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke Rutan Malendeng. Tujuh hari kemudian, satu kolega dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, ditangkap di Medan Sumatera Utara. Ia menyusul dr Ayu, ditempatkan di Rutan Malendeng. Kini hanya tersisa dr Hendry Siagian yang masih buron..
4.             11 Februari 2013
Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kalau ketiga dokter tidak bersalah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien. Dan Menunjuk Jerry Tambu, SH, LLM, Ramli Siagian SH dan Sabat Sinaga, SH, MH sebagai kuasa hukum untuk upaya Peninjauan Kembali (PK)
5.             8 Februari 2014
Tiga dokter terpidana kasus malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akhirnya benar-benar bebas. Kepastian kebebasan mereka setelah salinan petikan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), telah diterima Rutan Malendeng Manado, Jumat (7/2/2014) malam.


3.2         Pembahasah Kasus
Setelah kami mengumpulkan data-data dari berbagai sumber kelompok kami menyatakan bahwa kami setuju dengan keputusan akhir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Dokter Ayu dan dua temannya dibebaskan berikut adalah point-point yang mendukung keputusan kami :
a.       Bahwa Dokter Ayu sudah melakukan semua tindakan menurut proses yang standar dilakukan untuk sebuah proses operasi Cesar. Jika menurut keluarga ada kelalian dalam hal ini membiarkan pasien mununggu berjam-jam dalam proses persalinan itu dikarenakan dalam proses melahirkan ada tahapan-tahapan pembukaannya, dalam kasus ini sang pasien memang membutuhkan proses sampai 8 jam untuk sampai pada proses pembukaan terakhir.
b.      Menurut kelompok kami soerang dokter juga hanya seorang manusia biasa yang juga hanya lah seorang yang memiliki kemampuan lebih dalm membantu orang-orang sakit. Seorang Dokter bukanlah Tuhan yang bisa membuat seseorang untuk terus hidup di dunia ini. Jadi jikalau ada seseorang meninggal di rumah sakit itu bukan merupakan kesalahan dokter apalagi dokter tersebut sudah melakukan semua prosedur sesuai dengan profesinya. Karena hidup dan mati manusia hanya ditangan Tuhan bukan ditanggan seorang dokter.



.



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
a.       Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : kewajiban dokter, yaitu kewajiban umum, kewajiban kepada pasien, kewajiban kepada diri sendiri dan teman sejawatnya. Keharusan mengamalkan kode etik disebutkan dalam lafal sumpah dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti terbuka kemungkinan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggan kode etik.
b.      Kematian seseorang ditangan dokter itu bukan merupakan kesalahan dokter, kecuali jika sang dokter memang melakukan kesengajaan yang menjebabkan pasien itu meninggal dunia. Tapi ditangan Tuhan.
c.       Sanksi Untuk Kasus Malpraktek adalah ganti rugi. Jika pasien merasa dirugikan dan apabila pengadilan menyatakan bahwa sang Dokter bersalah maka dokter tersebut harus melakukan ganti rugi terhadap pasien dan biasanya disertai hukuman pencabutan surat ijin praktek. Tapi bila sampai menyebabkan kematian dan memang sang Dokter dinyatakan bersalah atau lalai sehingga menyebabkan pasinya meninggal dunia, maka dokter itu bisa menerima sanksi penjara seperti kasus pidana lain.
d.      Untuk unsur kelalaian dalam menangani pasien, Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk, yaitu :
1.      Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakan medis tersebut sudah improper).
2.      Misfeasance berarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur.
3.      Nonfeasance adalah tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.
e.       Pada dasarnya kelalaian terjadi apabila seseorang dengan tidak sengaja, melakukan sesuatu (komisi) yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu (omisi) yang seharusnya dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama. Dilihat dari pengertian ini maka Dokter Ayu tidak melakukan sebuah kelalaian karena sudah melakukan tidakaan sesuai prosedur profesinya.

3.2         Saran
Ada baiknya kita melakukan beberapa hal berikut agar kita terbebas dari bahaya malpraktek kedokteran :
1.      Pilih tempat pengobatan (RS atau Klinik) yang memiliki reputasi cukup baik. Jangan hanya mempertimbangkan jarak dengan rumah sebagai dasar memilih tempat berobat. Jangan ragu memilih di tempat yang jauh asalkan reputasinya bagus, meskipun di dekat rumah anda ada layanan kesehatan tetapi belum jelas reputasinya.
2.      Ketika pasien melakukan rawat inap, akan ada dokter yang ditunjuk untuk menangani pasien. Jangan ragu untuk meminta dokter yang anda percayai kepada pihak manajemen
3.      Jangan takut untuk bertanya kepada dokter mengenai tindakan medis yang dilakukan. Menurut UU Kesehatan, keluarga pasien berhak tahu apa saja tindakan medis yang dilakukan dokter kepada pasien.
4.      Jangan takut untuk bertanya kepada dokter obat yang diberikan kepada pasien. Sebagai keluarga, anda berhak tahu dan dilindungi oleh UU Kesehatan.
5.      Cari Pendapat Kedua bahkan Ketiga. Setiap orang tentu memiliki pendapat yang berbeda, begitu juga dengan dokter. Mereka memiliki pengalaman, ilmu, dan terlebih lagi hati nurani yang berbeda. Semua perbedaan ini bisa jadi bahan pertimbangan yang baik bagi Anda.
6.      Jika Memungkinkan Cari Dokter yang Anda Kenal Baik Karakternya sesingga kita tidak perlu lagi akan kesungguhan mereka dalam menangani penyakit kita. Karena rasa percaya tersebut maka kita tidak perlu merasa takut bahwa sang dokter akan mencelakai kita. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar