KEBIDANAN
SEBAGAI PROFESI
Pengertian Profesi
v Mnrt
bahasa:
Profesi
à
Proffesio à janji/ikrar dlm pekerjaanà
kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dgn
suatu keahlian tertentu
v Mnrt
Ahli:
1) Chin Yacobus (1993) à suatu pek yg membthkan pengetahuan
khusus dlm bidang ilmu, melaks cara2 dan peraturan yg tlh disepakati anggota
profesi itu.
2)
Suessman (1996) à profesi berarti berorientasi kpd
pelayanan, memiliki ilmu pengetahuan teoritis dengan otonomi dr kelompok
pelaksana
3)
Onstien dan Live (1984) à melayani masy, merup karir yg
dilak sepanjang hayat, memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu,
latihan khusus
KESIMPULAN
•
Profesi
à
pekerjaan yg membutuhkan pelatihan dan penguasaan trhdp suatu pengetahuan
khusus.
•
Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, proses sertifikasi dan lisensi.
•
Cth profesi adalah, TNI, POLRI,
BIDAN, DOKTER, PERAWAT dll
Ciri
Profesi Bidan
•
Disiapkan melalui pendidikan formal
agar lulusannya dpt melaks pekerjaan yg menjadi tanggung jwbnya scr profesional
•
Dlm menjalankan tugasnya, bidan
memiliki alat yg dinamakan SPK, Kode Etik dan Etika Kebidanan
•
Bidan memiliki kelompok pengetahuan
yg jelas dlm menjalankan profesinya
•
Memiliki kewenangan dlm menjalankan
tugasnya (Kepmenkes No.900 Tahun 2002)
•
Memberikan pelayanan yg aman dan
memuaskan sesuai dgn kebutuhan masy
•
Memiliki wadah organisasi profesi
yg senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yg diberikan kpd msy o/
anggotanya
•
Memiliki karakteristik yg khusus
dan dikenal sera dibutuhkan o/ masy
•
Menjadikan bidan sbgai suatu
pekerjaan dan sumber utama kehidupan
•
Anggota2 nya bebas mengambil
keputusan dlm profesinya
Jabatan
Bidan Merup Jab Profesional. Jabatan dpt ditinjau dr 2 aspek:
•
Jabatan
Struktural à jabatan yg secara tugas ada dan
diatur berjenjang dlm suatu organisasi
•
Jabatan Fungsional à
Jabatan yg ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yg vital dlm kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi kualitatif.
à
Dlm konteks inilah jabatan bidan adlh jabatan fungsional shg bidan mndpt
tunjangan fungsional
Persyaratan
Keprofesionalam Bidan
•
Memberikan
pelayanan kpd masy yg bersifat khusus/spesialis
•
Melalui
jenjang pendidikan yg menyiapkan bidan sbgai tenaga profesional
•
Keberadaannya
diakui dan diperlukan o/ masy
•
Memp kewenangan
yg disahkan/diberikan o/ pemerintah
•
Memp peran dan
fungsi yg jelas
•
Memp
kompetensi yg jelas dan terukur
•
Memiliki
organisasi profesi sbgai wadah
•
Memiliki kode
etik kebidanan
•
Memiliki etika
kebidanan
•
Memiliki
standar pelayanan
•
Memiliki
standar praktek
•
Memiliki
standar praktek yg mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dgn kebutuhan
pelayanan
•
Memiliki
standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
Tugas
Unik Bidan :
•
Sllu
mengedepankan fungsi ibu sbgai pendidik bg anak2nya
•
Memiliki kode
etik dgn serangkaian pengetahuan ilmiah yg didapat melalui proses pendidikan
dan jenjang tertentu
•
Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yg bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kpd masy
•
Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yg dilakukan dgn ttp memegang teguh kode etik
profesi
Upaya
yg dilak u/ mencapai bidan yg profesional:
•
Memperkuat
organisasi profesi (IBI)
•
Meningkatkan
kualitas pendidikan bidan baik formal maupun non formal (seminar, pelatihan)
•
Meningkatkan
kualitas pelayanan bidan
•
Peningkatan
Kualitas personal bidan (IPTEK, kreatif, beretika dan solidaristik)
Perilaku
Profesional Bidan
•
Bertindak
sesuai keahlian
•
Mempunyai
moral yg tinggi
•
Bersifat jujur
•
Tdk melakukan
coba2
•
Tdk memberikan
janji yg berlebihan
•
Mengembangkan
kemitraan
•
Terampil
berkomunikasi
•
Mengenal batas
kemampuan
•
Mengadvokasi
pilihan klien
MACAM
ORGANISASI PROFESI BIDAN
•
IBI (Ikatan
Bidan Indonesia)
à Berdiri tgl 15-11-1950
à Memiliki pengorganisasian dr pusat sampai ranting
à berusaha
meningkatkan mutu pelayanan kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar