KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Makalah ini membahas tentang “Kasus-kasus dalam Bidang
Kesehatan ” agar mahasiswa dapat memahaminya.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Etikolegal yang telah membimbing kami
dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum
sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan pembuatan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kelancaran dan kemudahan bagi
kita semua.
Yogyakarta,
17 Februari 2017
|
BAB I
KASUS
KASUS
ANALISIS KASUS REMAJA ABORSI TEWAS USAI DISUNTIK BIDAN
Minggu,18 Mei 2008 20:00 WIB
KEDIRI - Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi Kediri.Novila Sutiana(21),warga Dusun Gegeran,Desa/Kecamatan Sukorejo,Ponorogo,Jawa Timur,tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya.Ironisnya,korban tewas setelah disuntik obat perangsang oleh bidan puskesmas.
Peristiwa naas ini bermula ketika Novila diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38),warga Desa Tempurejo,Kecamatan Wates,Kediri. Sayangnya,janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah,namun hasil hubungan gelap yang dilakukan Novila dan Santoso.
Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan Sarti.Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong,Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya.Karena itulah ketika bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo,Santoso merasa menemukan pengganti istrinya.Ironisnya,hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.
Panik melihat kekasihnya hamil,Santoso memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila.Selanjutnya,keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40),yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge,Kecamatan Wates,Kediri.Keputusan itu diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan Santoso dan Novila dengan alasan keamanan.Namun akhirnya dia menyanggupi permintaan itu dengan imbal Rp2.100.000.Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000.Hari itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di Kediri melakukan aborsi.
Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana.Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila.Menurut pengakuan Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
"Ia (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya,"terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya,Minggu(18/5/2008).Celakanya,hanya berselan dua jam kemudian,Novila terlihat mengalami kontraksi hebat.Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya,Novila terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit.Apalagi organ intimnya terus mengelurkan darah.Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00WIB.Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi Santoso di rumah sakit.Setela mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi,petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila.
Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini Novila belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Endang membuka praktik aborsi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Tinjauan Pustaka
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos,California,1956).Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah:
1.Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2.Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)
3.Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran
janin,melakukan abortus (aborsi) sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena
tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).Aborsi yang dilegalkan diatur dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 15,
sedangkan Pembaharuan Undang - Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan,dijelaskan pula pada Pasal 75 ayat 2 dan pasal 76.
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”.Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos,California,1956).Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah:
1.Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2.Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya (negligence)
3.Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran
janin,melakukan abortus (aborsi) sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena
tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).Aborsi yang dilegalkan diatur dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 15,
sedangkan Pembaharuan Undang - Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan,dijelaskan pula pada Pasal 75 ayat 2 dan pasal 76.
B.Analisis Kasus
Pada kasus di atas dijelaskan bahwa terjadi suatu aborsi tetapi jenis aborsi illegal.Kasus diatas berawal dari pasangan yang melakukan hubungan gelap (perselingkuhan)yang mengakibatkan si wanita hamil.Pria dan wanita sepakat untuk menggugurkan kandungan yang berumur 3 bulan itu ke bidan.Bidan menyanggupi untuk melakukan aborsi tersebut dengan imbalan Rp 2.000.000,00.Semua tenaga kesehatan wajib mengucap sumpah janji ketika lulus dari pendidikan.Salah satu isi sumpah janji tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang yang berlaku.Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut. Bidan dengan sengaja memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5 cc yang dicampur dengan cynano balamin.Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat pada wanita tersebut dan berakhir dengan kematian.
Kasus aborsi di atas termasuk kasus pidana, karena adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.Kasus ini mengakibatkan bidan E terjerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),sedangkan menurut pembaharuan Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat dengan pasal 194 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada kasus di atas dijelaskan bahwa terjadi suatu aborsi tetapi jenis aborsi illegal.Kasus diatas berawal dari pasangan yang melakukan hubungan gelap (perselingkuhan)yang mengakibatkan si wanita hamil.Pria dan wanita sepakat untuk menggugurkan kandungan yang berumur 3 bulan itu ke bidan.Bidan menyanggupi untuk melakukan aborsi tersebut dengan imbalan Rp 2.000.000,00.Semua tenaga kesehatan wajib mengucap sumpah janji ketika lulus dari pendidikan.Salah satu isi sumpah janji tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang yang berlaku.Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut. Bidan dengan sengaja memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5 cc yang dicampur dengan cynano balamin.Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat pada wanita tersebut dan berakhir dengan kematian.
Kasus aborsi di atas termasuk kasus pidana, karena adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.Kasus ini mengakibatkan bidan E terjerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),sedangkan menurut pembaharuan Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat dengan pasal 194 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
C.Peraturan/Regulasi Aborsi menurut pandangan hukum di Indonesia :
a.Menurut KUHP dinyatakan bahwa ibu yang melakukan aborsi, dokter atau bidang atau dukun yang
membantu melakukan aborsi, dan orang yang mendukung terlaksananya aborsi akan mendapat
hukuman.Pasal 348
1.Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan. 2.Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. b.Selain KUHP,abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 15.
1.Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil
dan atau janinnya,dapat dilakukan tindakan medis tertentu
2.Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan :
a.Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan
pertimbangan tim ahli; c.Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.Pada sarana
kesehatan tertentu Pasal 80 Barang siapa dengan sengaja
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
c.Pembaharuan Undang - Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun 2009
Pasal 75Tentang Kesehatan,dijelaskan pula tentang aborsi.
1.Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecuali berdasarkan:
a.Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,
baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;atau
b.Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis
bagi korban perkosaan;
c.Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri
dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang.
d.Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.Pasal 194 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
c.Pembaharuan Undang - Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun 2009
Pasal 75Tentang Kesehatan,dijelaskan pula tentang aborsi.
1.Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecuali berdasarkan:
a.Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,
baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;atau
b.Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis
bagi korban perkosaan;
c.Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri
dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang.
d.Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.Pasal 194 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Malpraktik aborsi yang tidak aman dan ilegal masih banyak dilakukan di sekitar kita, bahkan oleh tenaga kesehatan sekalipun. Sebagai contoh dari kasus di atas, diketahui bahwa seorang bidan dengan sengaja telah melakukan praktik aborsi kepada salah satu pasiennya, dimana bidan itu sadar betul kalau tindakan tersebut adalah bukan kewenangannya. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi. Risiko yang mungkin timbul antara lain perdarahan, infeksi pada alat reproduksi, rupture uteri, bahkan bisa sampai terjadi kematian. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun tidak sedikit, dengan berbagai ancaman hukuman, namun hal ini tidak menyurutkan niat para oknum tenaga kesehatan untuk tetap melakukan praktik aborsi yang ilegal.
B.Saran
Semua tenaga kesehatan, baik dokter, bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa yang menjadi kewenangannya dan apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan perundang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKASemua tenaga kesehatan, baik dokter, bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa yang menjadi kewenangannya dan apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan perundang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
http://bidantinipurwati.blogspot.com/2012/12/mal-praktek.html
http://kasusin.org/threads/7911-Remaja-Aborsi-Tewas-Usai-Disuntik-Bidan.html
http://m.okezone.com/read/2008/05/18/1/110398/rremaja-aborsi-tewas-usai-disuntik-bidan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar